Saturday 16 May 2009

SEMINAR NASIONAL

Halo-halo pengunjung Blog, Ada kabar terbaru neh
kaMi komunitas Mahasiswa MJC Provider UMM akaN mengadakan SEMINAR NASIONAL : OPTIMALISASI INTERNET SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN
SEMINAR NASIONAl untuk Guru dan WORKSHOP untuk siswa SMA
lebih lengkapnyA bisa dilihat di brosur berikut


pendaftAran online dan brosur bisa di donlot disni daN boleh disebarluaskan.
Info lengkap bisa dilihat di http://cncbatu.web.id

BuruaAaaaaAn Daftar coz tiket terbatas haNya untuk 200 oraNg




Friday 15 May 2009

Thoharoh (wudhu)

Bersuci adalah sebutan untuk berwudhu, mandi, tayamum, menghilangkan najis. Hal ini sangat urgen sekali karena menyangkut msalah ibadah seseorang. Suci dari hadats kecil dan besar merupakan salah satu syarat sahnya Sholat. Apabila kita tidak melakukan thoharoh dengan benar, maka otomatis sholat yang kita lakukan adalah tidak sah. Disini saya mencoba mengurai tentang tata cara thoharoh menurut imam yang saya ikuti dan menurut tuntunan yang saya ikuti. Semua ini semata-mata saya tuliskan sebagai sharing dari ilmu yang telah saya dapatkan. Untuk sesion pertama saya mencoba untuk menjelasakan tentang Wudhu. insya Allah pada posting selanjutnya akan saya teruskan dengan jenis thoharoh yang lainnya. Semoga bermanfaat...

>>>WUDHU<<<

Wudhu adalah membasuh anggota tertentu yaitu wajah, kedua tangan, kedua kaki, dan mengusap kepala dengan niat khusus.

Fardhunya wudhu ada enam :
1. Niat (dilakukan seiring dengan membasuh permulaan wajah)
2. Membasuh seluruh wajah baik rambut dan kulit. (batas wajah secara vertikal dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai dagu, sedangkan secara horizontal dari telinga sampai telinga).
3. Membasuh kedua tanan sampai kedua siku
4. Mengusap sebagian kepala walau sehelai rambut di daerah kepala
5. Membasuh kesua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib, yaitu tidak mendahulukan satu anggota tubuh di atas anggota lainnya.
Jika seorang yang berwudhu meninggalkan salah satu fardhu ini, maka wudhunya tidak sah.

Syarat-syarat wudhu ada delapan :
1. Islam
2. Tamyiz
3. Suci dari haid dan Nifas
4. pada kulit tidak ada sesuatu yang dapat merubah warna air seperti cat, kutex dsb
5. Mengetahui kewajibannya
6. Tidak meyakini salah satu fardhunya adalah sunnah
7. Air yang suci
Jika syarat-syarat ini telah lengkap berarti wudhunya sah dan jika kurang salah satu syaratnya berarti wudhunya batal.

Yang membatalkan wudhu antara lain
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu jalan yaitu qubul atau dubur, baik yang keluar adalah yang biasa keluar seperti air kencing, kotoran, dan angin
2. Hilangnya kesadaran karena tidur atau gila, pingsan dll
3. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita dewasa bukan muhrim tanpa penghalang
4. Menyentuh qubul manusia atau lingkaran lubang duburnya dengan telapak tangan atau telapak jari jemari